Main Article Content

Royke Roberth Siahainenia
Rizki Amalia Yanuartha
Putri Hergianasari

Abstract

Keberlanjutan kehidupan masyarakat Adat Dayak menjadi permasalahan yang penting untuk diperhatikan seiring dengan upaya pemerintah Indonesia membuka jutaan hektar hutan untuk kepentingan pembangunan Ibukota Negara Baru Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini berfokus pada upaya penetapan ruang adat dan budaya masyarakat Adat Dayak di kawasan pembangunan nasional ibukota negara baru. Penelitian ini menggunakan Teori Ruang Henri Lefebvre sebagai analisis dengan menggunakan metode kualitatif karena mengutamakan pengamatan dan pengkajian secara mendalam terhadap fenomena persoalan penelitian. Teknik pengumpulan data dengan studi literatur, observasi, wawancara serta FGD. Data menunjukkan bahwa upaya mendorong pembangunan dengan memanfaatkan ribuan hektar hutan untuk kepentingan membuka lahan menyebabkan lahan-lahan untuk menopang kehidupan masyarakat Adat Dayak punah. Kalimantan yang selama ini menjadi “paru-paru dunia” agar dapat menjamin pembangunan berkelanjutan termasuk di dalamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat Adat Dayak. Temuannya adalah membuat model penetapan ruang adat yang memperhatikan keberadaan masyarakat Adat Dayak melalui penetapan ruang atau wilayah adat yang menjadi hak milik dari masyarakat Adat Dayak. Ruang tersebut memiliki tiga dimensi yang saling terkait yaitu ruang yang dirancang, ruang yang dihasilkan, dan ruang ketiga. Sehingga model tersebut dapat menjadi salah satu masukan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di ibukota negara Indonesia yang baru.

Article Details

How to Cite
Siahainenia, R. R. ., Yanuartha, R. A. ., & Hergianasari, P. . (2023). PENETAPAN RUANG ADAT SEBAGAI UPAYA MENJAMIN KEBERLANJUTAN MASYARAKAT ADAT DAYAK DALAM PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA BARU INDONESIA. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(2), 388–399. Retrieved from https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/131
References
Amilia, D. L., dan Andung, P. A. 2022. Framing Media Barat terhadap Pemindahan Ibu Kota Nusantara. (Warta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Vol. 5 No. 2).

Aqil, N. A., Tampubolon, A. V., dan Armeis, J. 2022. Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. (Recht Studiosum Law Review, Vol. 1 No. 2; 14–27).

Arba, H. 2019. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=ZdgrEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Fungsi+sosial+lahan+menganjurkan+penggunaan+lahan+harus+disesuaikan+dengan+keadaan+dan+sifat+hak+atas+tanahnya&ots=obnXpAX4yl&sig=ozSzrNsFC-LSkF33In6HlcYrJ9g&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Arimbawa, W., dan Santhyasa, I. K. G. 2010. Perspektif Ruang Sebagai Entitas Budaya Lokal - Orientasi Simbolik Ruang Masyarakat Tradisional Desa Adat Penglipuran, Bangli-Bali. (Local Wisdom: Jurnal Ilmiah Kajian Kearifan Lokal, Vol. 2 No. 4).

Bappenas. (2020). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.

Budiman, P. W., dan Sudaryono. 2021. Pola Permukiman Suku Dayak Kenyah di Kelurahan Budaya Pampang Kota Samarinda. (Jurnal Riset Pembangunan, Vol. 3 No. 2).

Efriani, E., Dewantara, J. A., Utami, D., dan Listyaningrum, I. 2020. Ekologi Tradisional Dayak Tamambaloh. (Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 18 No. 3).

Humas Prov. Kaltim. (2019, August 26). Pemindahan Ibu Kota Negara, Jokowi Akhirnya Memilih Kaltim. Diakses pada 27 Agustus 2019 di www.Kaltimprov.go.id. https://www.kaltimprov.go.id/berita/pemindahan-ibu-kota-negara-jokowi-akhirnya-memilih-kaltim

Kristiyanto, E. N. 2017. Kedudukan Kearifan Lokal dan Peranan Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah. (Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6 No. 2).

Kusumastuti, A., dan Khoiron, A. M. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Lefebvre, H. 1974. The Production of Space. Oxford, UK dan Cambridge, USA; Blackwell.

Maryadi, S. 2015. Mitos Batu Batulis Dan Pelestarian Lingkungan Pada Masyarakat Dayak Halong. (Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya, Vol. 1 No. 1).

Moleong, L. J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung; Remaja Rosdakarya.

Muhibbin, Moh., dan Sunardi. 2022. Aspek Hukum Perizinan Pemanfaatan Ruang dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman. (Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1).

Muliono. 2022. Praktik Ruang dan Pembangunan Desa Adat: Proyeksi ke Sebuah Model. (Journal of Social Outreach, Vol. 1 No. 1).

Næss, P. 2001. Urban Planning and Sustainable Development. (European Planning Studies, Vol. 9 No. 4).

Nurahmani, A., dan Sihombing, P. 2022. Kajian Kebijakan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara. (Majalah Hukum Nasional, Vol. 52 No. 1).

Persson, C. 2013. Deliberation or doctrine? Land use and spatial planning for sustainable development in Sweden. (Land Use Policy, Vol. 34).
PT Kaltim Prima Coal. (n.d.). Operasi – PT Kaltim Prima Coal. Https://Www.kpc.co.id/id/operasi/. Diakses 13 Mei 2023 di https://www.kpc.co.id/id/operasi/

Purnama, S. J., dan Chotib, C. 2023. Analisis Kebijakan Publik Pemindahan Ibu Kota Negara. (Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 13. No. 2).

Putra, G. A. 2019. “Socio Spatial Approach” Sebagai Metode Analisa Ruang Publik Sosial Sebagai Dinamika Kota yang Terbentuk dari Habitus Aktor Marginal di Era Industri 4.0. Seminar Nasional Infrastruktur Berkelanjutan 2019 Era Revolusi Industri 4.0 Teknik Sipil Dan Perencanaan, 131–136.

Putri, G. T., Karmilah, M., dan Rahman, B. 2023. Tipologi Permukiman Kumuh Pesisir. (Jurnal Kajian Ruang, Vol. 3 No. 1).

Samsoedin, I., Wijaya, A., dan Sukiman, H. (2010). Konsep Tata Ruang dan Pengelolaan Lahan pada Masyarakat Dayak Kenyah di Kalimantan Timur. (Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 7 No. 2).

Saputra, S. D., J, T. G., dan Halkis, M. 2021. Analisis Strategi Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Pertanahan (Studi Kasus Upaya Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara). (Ekonomi Pertahanan, Vol. 7 No. 2).

Saraswati, M. K., dan Adi, E. A. W. 2022. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Analisis SWOT. (JISIP. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) Vol. 6 No. 2).

Savitri, A. P., dan Suryaningsi. 2021. Eksistensi Lembaga Adat dalam Melestarikan Nilai-Nilai Sosial Budaya di Kabupaten Paser Kalimantan Timur. (Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, Vol. 1 No. 3).

Sinaga, E. J. 2020. Penataan Ruang dan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Wilayah. (Pandecta. Research Law Journal, Vol. 15 No 2).

Sucahyo, N. 2022, March 28. Hak Masyarakat Adat di Tengah Mega Proyek IKN. Diakses 29 Maret 2022 di https://www.voaindonesia.com/a/hak-masyarakat-adat-di-tengah-mega-proyek-ikn/6504396.html

Supriyatna, D., Purwadi, P., dan Rahayu, E. 2016. Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Perkebunan. (Jurnal Masepi, Vol. 1 No. 1).

Syahadat, E., dan Subarudi. 2012. Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. (Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 9 No. 2).

Usop, Tari Budiyanti. 2023. Pelemahan Tata Ruang Adat di Desa Tumbang Marikoi Provinsi Kalimantan Tengah, Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Author Biographies

Royke Roberth Siahainenia, Universitas Kristen Satya Wacana

Program Studi Sosiologi, FISKOM, Universitas Kristen Satya Wacana

Rizki Amalia Yanuartha, Universitas Kristen Satya Wacana

Program Studi Sosiologi, FISKOM, Universitas Kristen Satya Wacana

Putri Hergianasari, Universitas Kristen Satya Wacana

Program Studi Hubungan Internasional, FISKOM, Universitas Kristen Satya Wacana