Main Article Content

Sopar
Riki Yulianda
Arfriani Maifizar

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana fungsi panglima laot dalam masyarakat nelayan pesisir di Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan pendekatan teori fungsional Emile Durkheim. Fungsi Panglima Laot sebagai pemimpin adat dalam masyarakat nelayan pesisir Pulau Banyak memiliki wewenang mengatur tata cara penangkapan ikan sekaligus menyelesaikan sengketa. Meningkatnya permasalahan keamanan maritim, adat istiadat ke melaut dan sebagainya menjadikan masalah sosial dalam masyarakat nelayan pesisir di Pulau Banyak. Fungsi Panglima Laot awalnya mengatur tata cara penangkapan ikan, menyelesaikan sengketa bertambah dengan fungsi pemberian ijin boat penangkap ikan hingga sebagai wadah penyampaian aspirasi nelayan. Berdasarkan hasil temuan penelitian lapangan dapat dijelaskan bahwa secara adat Panglima Laot merupakan lembaga adat yang bertanggung jawab terhadap masalah perikanan dan kelautan., sebagaimana diamanatkan dalam Qanun No.10 Tahun 2008 mengatur tentang Lembaga Adat berfungsi untuk melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat dan hukum adat, membantu pemerintah di bidang perikanan dan kelautan, menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara nelayan baik di darat maupun di laut sesuai hukum adat laot, menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan pesisir dan laut, memperjuangkan terlaksananya peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan, dan mencegah illegal fishing. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif, melalui pendekatan konstruktivis dengan fokus pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.

Article Details

How to Cite
Sopar, Yulianda, R. ., & Maifizar, A. . (2023). FUNGSI PANGLIMA LAOT DALAM MASYARAKAT NELAYAN PESISIR DI PULAU BANYAK. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(2), 408–415. Retrieved from https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/133
References
Adli Abdullah, M., Sulaiman Tripa, and T. Muttaqin Mansur. "Selama Kearifan Adalah Kekayaan." Eksistensi Panglima Laot dan Hukum Adat Laot di Aceh, Cet. I, Panglima Laot Aceh, Banda Aceh (2006).

Djuned, T. 1995. Pengelolaan Lingkungan Laut Oleh Panglima Laot (Suatu Studi Di Kotamadya Banda Aceh. Laporan Penelitian. Darussalam-Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.

Fitrah, Rahmat. 2018. “Kedudukan Panglima Laot Lhok Dalam Kalangan Masyarakat Nelayan (Studi Kasus Kecamatan Meureubo, Aceh Barat).” Universitas Teuku Umar

Savitri, E.S., Wiranto, dan E. Legowo. 2022. Peran Panglima Laot Dalam meningkatkan Ketahanan Sosial Masyarakat Pesisir Aceh. (Jurnal Education and Development, Vol. 10, No. 2).

Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat

Pha, Hakim Nyak. 2001. Panglima Laot Peranannya dalam Lembaga Adat Laot, Makalah Duek Pakat Panglima Laot se-Aceh, Sabang 19-20 Maret.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat

Sopar, Mursyidin, Arfriani Maifizar, Riki Yulianda, dan Rahmah Husna Yana. 2023. Partisipasi Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat di Objek Wisata Pulau Banyak Aceh Singkil. (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI) Vol. 4, No. 1).

Daud S. 2002. Kedudukan dan Kewenangan Panglima Laot dalam Hukum Adat Laot Nanggroe Aceh Darussalam. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Puspita, Maya. 2017. Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam. (Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, Vol. 3, No. 2).

Author Biographies

Sopar, Universitas Teuku Umar

Departemen of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences,
Universitas Teuku Umar

Riki Yulianda, Universitas Teuku Umar

Departemen of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences,
Universitas Teuku Umar

Arfriani Maifizar, Universitas Teuku Umar

Departemen of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences,
Universitas Teuku Umar