IMPLIKASI SOSIOLOGIS PEMILU DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Umum tahun 2019 menjadi sejarah, sebab baru kali ini Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden serentak dilaksanakan. Namun sistem kepemiluan ini, juga memunculkan masalah yang tragis dari sisi penyelenggara. Selama proses pemungutan dan perhitungan suara, jumlah petugas Pemilu (KPPS) yang meninggal dunia sebanyak 456 orang, kemudian terdapat 4.310 petugas yang dirawat. Ironisnya, karena kondisi ini tidak pernah terjadi dalam Pemilu Indonesia dan baru kali ini banyak KPPS yang meninggal dan sakit. Pertanyaan dasar penelitian ini mengkaji implikasi sosiologis masalah KPPS dan kelembagaan KPU pada implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Hasil studi menggambarkan, UU No. 7 tahun 2017 justru menjadi masalah serius dalam kelembagaan KPU pada Pemilu 2019. Antara lain; (1) prinsip hirarkis dalam struktur KPU tidak berjalan efektif; (2) desain kelembagaan yang sentralistis; (3) Prinsip Pemilu yang efisien dan efektif tidak tercermin dalam penggunaan sumber daya, dan; (4) dari perspektif sosiologis, akuntabilitas KPU mengalami penurunan. Sebagai saran, UU. No.7 tahun 2017 segera direvisi agar sistem Pemilu dan kelembagaan KPU di masa datang lebih efisien dan efektif. Penelitian mengenai implikasi sosiologis pemilu di Indonesia menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, dengan penggunaan data sekunder dan data primer yang telah diolah. Proses penelitian ini dimulai dengan mengidentifikasi dan merumuskan masalah, mengumpulkan data, serta mengolah dan menganalisis data melalui klasifikasi dan reduksi data. Selanjutnya, penelitian ini mencapai tahap penarikan kesimpulan dan verifikasi. Informan penelitian dipilih dengan metode purposive sampling di kalangan penyelenggara pemilu.
Article Details
Aspinal, E. dan Berenschot, E. 2019. Democrazy For Sale; Elections, Clientalism, and the State in Indonesia. USA: Cornell University Press.
Asshiddiqie J, 2002. Konsolidasi Naskah UUUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta; Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.
Armanto, J. 2019. Menyingkap Kecurangan Pemilu 2019. Diakses 23 April 2019, dari: https://indopos.co.id
Benuf, K, 2019. Harmonisasi Hukum: Pemilu Serentak dan Ketenagakerjaan, Analisis Yuridis Terhadap Kematian KPPS Tahun 2019. (Jurnal Gema Keadilan Vol.6, No. 2).
BBC, I 2019. Pemilu 2019 ‘banyak masalah’, pengamat sarankan pemisahan pemilihan serentak nasional dan serentak daerah. Diakses 22 April 2019, dari: https://www.bbc.com/indonesia
CNN, I. 2019. Penyebab KPPS Banyak Yang Meninggal. Diakses 13 Mei 2019, dari: https://www.cnnindonesia.com
Damsar. 2015. Pengantar Sosiologi Politik (cetakan ke-4). Jakarta; Prenada Media Group.
Farisa, F. 2019. KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2019 Capai 81 Persen. Diakses 27 Mei 2019, dari: https://nasional.kompas.com
Gatra, S. 2019. Data Kemeskes: 527 Petugas KPPS Meninggal, 11.239 orang Sakit. Diakses 16 Mei 2019, dari: https://nasional.kompas.com
Geys, Benny. 2006. Explaining voter turnout: A review of aggregate-level research. (Electoral studies, Vol. 25, No. 4).
Gaffar, A. 1992. Javanese Votes. Yogyakarta; Gadjah Mada University Press.
Haryati, D. 2012. Penguatan Peran Panwaslu Dalam Pemilukada (Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Jembrana). (Jurnal Bina Praja, Vol. 4, No. 2).
Held, D. 2004. Democracy and the Global Order; From the Modern State to Cosmopolitan Governance (terjemahan, cetakan I). Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
International, I. 2000. Demokrasi dan Konflik yang Mengakar; Sejumlah Pilihan Untuk Negosiator. Jakarta; IDEA.
Liany, L. 2016. Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum. (Jurnal Cita Hukum Vol.4, No. 1).
Pahlevi, I. 2011. Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia, Berbagai Permasalahannya. (Jurnal Politica Vol.2, No. 1).
Pandiangan, A. 2018. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019: Tanggungjawab dan Beban Kerja. (The Journal of Society and Media, Vol. 3, No. 1).
Parthnership, 2011. Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Jakarta; Parthnership.
Pradana, R.P. 2018). Putusan MK, Anggota PPK dan KPU Dikembalikan Menjadi 5 orang. Diakses 24 Juli 2018, dari: https://pontianak.tribunnews.com
Republika. 2019. KPU Diminta Antisipasi Hoaks Dalam Pemilu. Diakses 20 Agustus 2019, dari: https://www.republika.co.id
Sardini, NH. 2011. Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Cet.1. Jogjakarta, Fajar Media Press
Schaufnagel, dkk. 2014. Voter Turnout in Democratizing Southeast Asia: A Comparative Analysis of Electoral Participation in Five Countries. (Taiwan Journal of Democracy, Vol. 10, No. 1).
Sorensen, G, 2014. Democracy and Democratization; Processes and Prospects in a Changing World (terjemahan, cetakan ke-2). Yogyakarta; Pustaka Pelajar.
Srianti, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta; Salemba Empat Press.
Suswantoro, G, 2015. Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta; Erlangga.
UGM. 2019. Kajian Lintas Disiplin Atas Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019. Diakses 6 Mei 2019, dari: http://ugm.id/risetkajianlintasdisiplinUGM
_________________. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen”. Jakarta, Sinar Grafika
________________. “Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “. Jakarta, Bhuana Ilmu Populer (kelompok Gramedia)
________________. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden “. Jakarta, MK
________________. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 terkait pengujian Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden “. Jakarta, MK
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.