Main Article Content

Akmal Saputra
Cut Irna Liyana
Iwan Doa Sempena
Mursyidin
Baihaqi

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji tentang kerentanan konflik sosial di kawasan pembangunan (Ibu Kota Negara) IKN, bagaimana masa depan IKN? bagaimana kondisi sosial masyarakatnya? Bagaimana konflik sosial antara masyarakat pendatang dengan masyarakat lokal? Studi ini dikaji menggunakan teori konflik Lewis A. Coser yang membagi konflik menjadi dua bagian, konflik realistis dan konflik non realistis. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan studi literatur dengan merujuk pada studi-studi sebelumnya, baik di jurnal maupun media. Temuan dalam studi ini menunjukkan bahwa konflik sosial horizontal dan vertikal tidak dapat diabaikan, konflik realistis dapat terjadi karena perbedaan kultur, budaya dan kepentingan, selain itu konflik non realistis juga akan hadir dan justru akan memperburuk masalah di kawasan IKN.

Article Details

How to Cite
Saputra, A. ., Liyana, C. I., Sempena, I. D., Mursyidin, & Baihaqi. (2023). KERENTANAN KONFLIK SOSIAL DI KAWASAN IBU KOTA NEGARA. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 61–64. Retrieved from https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/12
References
Anon. n.d. “Pemindahan Ibu Kota Harus Pertimbangkan Aspek Sosial Ekonomi Dan Budaya.” Www.Dpr.Go.Id.

Coser, Lewis A. 1957. “Social Conflict and the Theory of Social Change.” The British Journal of Sociology 8(3).

Coser, Lewis A. 1968. The Function of Social Conflict. New York, USA: The Free Press.

Khair, Otti Ilham. 2022. “Analisis Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis Pada Pembentukan Undang-Undang Ibukota Negara.” ACADEMIA; Urnal Inovasi Riset Akademik 2(1).

Mahmud, Abdul Majid. 2020. “Aspek Politik Dan Sosial Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan Timur.” Jurnal Justice 2(2).

Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Yahya, H. M. 2018. “Pemindahan Ibu Kota Maju Dan Sejahtera. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat.” Pemindahan Ibu Kota Maju Dan Sejahtera 14(1):21–30.