Main Article Content

Indraddin
Dwiyanti Hanandini
Retno Anggraini

Abstract

Penelitian ini mengkaji masalah penatausahaan tanah ulayat berbasis institusi lokal di Nagari Suayan, Sumatera Barat dengan pendekatan menggunakan teori strukturasi dari Anthony Giddens.Kebijakan pemerintah untuk mensertifikatkan setiap meteran tanah di Indonesia merupakan upaya menjamin kepastian hukum setiap bidang tanah baik milik pribadi, komunal, maupun milik kelembagaan adat. Diharapkan tanah tersebut terjadi peningkatan potensi untuk peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat. Namun di Sumatera Barat upaya itu mengalami kendala, dimana posisi sumatera barat berada pada urutan ke 33 dari 34 provinsi yang ada, salah satu kendala adalah pada proses penatausahaan tanah komunal (ulayat). Penelitian ini menemukan bahwa langkah penatausahaan tanah ulayat, baik ulayat kaum, suku maupun ulayat nagari memerlukan beberapa langkah pada level budaya. Perlu dilakukan musyawarah anggota paruik pada level kaum, musyawarah suku pada level pusaka tinggi suku dengan melibatkan ninik mamak kaum, serta pelibatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) pada level ulayat nagari. Ketika tuntas proses pendaftaran pada level komunal, baru bisa dilanjutkan kepada pemanfaatan tanah untuk keperluan peningkatan ekonomi anggota kaum dan masyarakat. Penelitian menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, yaitu berfokus pada pengumpulan informasi (bahasa) agensi melalui observasi, wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta menggunakan beberapa teknik Participatory Rural Appraisal (PRA) sebagai alat bantu pendalaman data dan analisis selama enam bulan.

Article Details

How to Cite
Indraddin, Hanandini, D. ., & Anggraini, R. . (2023). PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT BERBASIS INSTITUSI LOKAL: STUDI: DI NAGARI SUAYAN, SUMATERA BARAT. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(2), 370–378. Retrieved from https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/129
References
Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada.

Arianedy, Ridho. 2023. Kepastian Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat. Mahkama Agung Republik Indonesia.

Chambers, R. 1985. Rural Development: Putting The Last First. London; New York.

Fatmi, S. R. 2018. Permohonan Tanah Ulayat di Minangkabau Menjadi Tanah Hak Milik. (Lentera Hukum, Vol. 5 No. 3).

Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1984. Sociology, edisi kedelapan. Michigan: McGraw-Hill. Terjemahan Dalam Bahasa Indonesia,

Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1993. Sosiologi. Terjemahan Aminuddin Ram dan Tita Sobari. Jakarta; Penerbit Erlangga.

Ife, Jim dan Tesoriero, Frank. 2008. Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat Di Era Globalisasi. Edisi, Ketiga, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.

Indraddin. 2017. Peran Institusi Lokal dalam Mewujudkan Nagari Mandiri Pangan untuk Pengentasan Kemiskinan. Diakses pada 09 Mei 2023 di https://proceeding.unisba.ac.id/index.php/sosial/article/view/1452

Moleong, Lexy.2004. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung; PT Remaja Rosdakarya.

Penatausahaan, P., dan Ulayat, T. 2022. (BaLRev. Vol. 4 No. 2). Diakses Pada 06 Mei 2023 https://www.google.com/search?q=Penatausahaan%2C+P.%2C+%26+Ulayat%2C+T.+(2022).+BaLRev.+4(2)%2C+140%E2%80%93155.&oq=Penatausahaan%2C+P.%2C+%26+Ulayat%2C+T.+(2022).+BaLRev.+4(2)%2C+140%E2%80%93155.&aqs=chrome..69i57.991j0j7&sourc

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya. Diakses Pada 06 Mei 2023 https://peraturan.huma.or.id/pub/581-peraturan-daerah-provinsi-sumatera-barat-nomor-16-tahun-2008

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Sengketa Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.Diakses Pada 07 Mei 2023 https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Permen-Negara-Agraria-NO.5-Tahun-1999_hak-ulayat.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah. Diakses Pada 07 Mei 2023 https://www.bphn.go.id/data/documents/97pp024.pdf

Poloma, Margaret M. 1984. Sosiologi kontemporer. Jakarta; CV. Rajawali

Suharto, E. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Kajian Strategi Pembangunan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung; PT Refika Aditama.

Sulfan, S. 2018. Konsep Masyarakat Menurut Murtadha Muthahhari. (Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, Vol. 4 No. 2).

Tolib, Setiady. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung; Alfabeta.

Undang-Undang Dasar 1945. Diakses 06 Mei 2023 di https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf

Warman, K., dan Andora, H. 2015. Pola Hubungan Hukum Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Sumatera Barat. (Mimbar Hukum, Vol. 26 No. 3).

Wilson, Terry. 1996. The Empowerment Manual. London; Grower Publishing Company.

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Diakses 04 Mei 2023 di https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf

Author Biographies

Indraddin, Universitas Andalas

FISIP, Universitas Andalas, Padang

Dwiyanti Hanandini, Universitas Andalas

FISIP, Universitas Andalas, Padang

Retno Anggraini, Universitas Andalas

FISIP, Universitas Andalas, Padang