Pelaksanaan Hukum Progresif di Indonesia; Studi Kasus Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum progresif di Indonesia masih pada tahap penyempurnaan. Dalam konteks pandemi Covid-19, negara dan masyarakat sebagai subyek dan obyek hukum masih dalam berproses melaksanakan hukum progresif. Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana ketaatan dan ketidaktaatan masyarakat pada aturan dan langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menegakan hukum progresif. Metode penelitian mix methode dengan menggunakan kuisioner, observasi dan wawancara. Analisis teori Hukum Progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam konteks pandemi Covid-19, masyarakat belum menaati protokol kesehatan secara progresif dengan indikasi masih belum mematuhi protokol kesehatan; belum menjalankan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas); berkerumun di kota dan desa, mudik selama lebaran, bepergian tanpa menggunakan masker, melakukan aktivitas tidak penting, seperti liburan ke luar kota, pergi ke tempat keramaian dan tidak melakukan social distancing. Hal yang menyebabkan masyarakat tidak menaati protokol kesehatan karena rendahnya kesadaran masyarakat akan hukum (protokol kesehatan), kepercayaan kepada pemerintah yang rendah karena dianggap tidak memberikan teladan dalam mematuhi aturan hukum (protokol kesehatan); masyarakat enggan merubah budaya lama dengan budaya baru serta berkembangnya mitos pandemi merupakan konspirasi. Langkah-langkah untuk mewujudkan hukum progresif yaitu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, perombakan hukum positif yang mengakar kuat, sosialiasi tentang hukum (protokol kesehatan) serta membangun kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk bekerjasama mewujudkan hukum berhati nurani atau bermoral.
Article Details
Halodoc, Redaksi. 2023. “Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19.” halodoc. 2023. https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-protokol-kesehatan-5m-untuk-cegah-covid-19.
Kompasiana. 2021. “Foto Artikel : Survei Tingkat Kepatuhan Masyarakat Melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 Pasca Penyuluhan - Kompasiana.Com.” 2021. https://www.kompasiana.com/image/lukmanulhakimsaid/611028f96e7f012572729fa3/survei-tingkat-kepatuhan-masyarakat-melaksanakan-protokol-kesehatan-covid-19-pasca-penyuluhan?page=1.
Mensesneg. 2020. “Kepatuhan Masyarakat Menaati Protokol Kesehatan, Kunci Penanggulangan Covid-19 | Sekretariat Negara.” 2020. https://www.setneg.go.id/baca/index/kepatuhan_masyarakat_menaati_protokol_kesehatan_kunci_penanggulangan_covid_19.
Migiro, S.O, and B.A Magangi. 2010. “Mixed Methods: A Review of Literature and the Future of the New Research Paradigm.” Academicjournals.Org.
Nuryadi, Deni. 2016. “Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas.
———. 2011. “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif 1 (1): 1–24. https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24.
Sofianto, Arif, Mursid Zuhri, Lita Febrian, and Okki Chandra Ambarwati. 2022. “Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Ruang Publik di Jawa Tengah.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 10 (1): 20–30. https://doi.org/10.14710/jkm.v10i1.31594.
Unairnews. 2022. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan di Era Pandemi Covid-19.” Universitas Airlangga Official Website. March 22, 2022. https://unair.ac.id/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kepatuhan-masyarakat-terhadap-protokol-kesehatan-di-era-pandemi-covid-19/.
WHO. 2020. “Coronavirus disease (COVID-19) pandemic.” 2020. https://www.who.int/europe/emergencies/situations/covid-19.
Yuliana. 2021. “Gambaran Tingkat Kesadaran Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid.” Jurnal PengaMAS. 2021. https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/pengamas/article/view/3129.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.