Main Article Content

Muhammad Sabiq
Sakaria To Anwar
Sawedi Muhammad
Hasbi
Arisnawawi

Abstract

Pulau Kalimantan dikenal sebagai paru-paru dunia, penyerap karbondioksida, penghasil oksigen dan penyeimbang iklim global. Fungsi tersebut akan mengalami perubahan drastis melalui pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan mengharuskan migrasi penduduk secara besar-besaran dan pembuatan pemukiman baru. Kementerian PUPR akan membangun 5.141 unit rumah susun, 1.823 unit rumah khusus, 101.250 unit rumah swadaya, serta 20.500 unit prasarana, sarana dan utilitas, yang juga diprediksikan akan meluas dalam setiap tahunnya. Dinamika Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan terdapat 260.000 hektare total luas wilayah IKN yang sebagian diambil dari pemukiman warga dengan potensi penggusuran 20.000 masyarakat adat dan lokal. Bukan hanya akan terjadi pembabatan hutan yang dapat meneyebabkan kepunahan hewan, namun juga akan mengancam keberadaan masyarakat adat, suku-suku asli daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat penetrasi budaya luar yang disertai intervensi pemerintah terhadap masyarakat adat terdampak IKN. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Data dikumpulkan dengan pendekatan sosiologis dan memanfaatkan teori perubahan sosial desa ke kota sebagai kerangka analis. Penelitian ini menemukan empat hal penting; Pertama, melemahnya ketahanan nilai-nilai sosial masyarakat adat. Nilai-nilai budaya mereka akan tergerus bahkan lebih daripada itu, mereka berpotensi mengalami penggusuran/relokasi sehingga tercerabut dari sejarah dan identitasnya. Kedua, kondisi ekonomi masyarakat adat akan mengalami perubahan secara cepat. Ketiga, strategi pemerintah untuk mempertahankan identitas masyarakat adat dianggap tidak terintegratif. Keempat, kerawanan konflik. Pemerintah mampu mengatasi masalah seperti dampak buruk dari sesaksnya Ibu Kota Negara di Jakarta, namun di saat yang sama memunculkan masalah baru dengan merugikan kelompok masyarakat lain.

Article Details

How to Cite
Sabiq, M., Anwar, S. T., Muhammad, S., Hasbi, & Arisnawawi. (2023). PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT PEDALAMAN: STUDI MASYARAKAT ADAT KALIMANTAN TIMUR PADA PROSES PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 80–89. Retrieved from https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/17
References
Astin Damayanti, Bartoven Vivit Nurdin, Agung Cahyo Nugroho, Dini Hardilla. 2019. “Pengaruh Ketahanan Sosial Masyarakat Desa Wana Dalam Ketahanan Identitasnya Sebagai Desa Tradisional Astin.” Journal of Chemical Information and Modeling 2:163–68.

Bekte. 2002. “Statistik Ketahanan Sosial: Menuju Operasionalisasi Konseo Baru Dalam Bidang Statistik Sosial (Makalah Diskusi Pakar Depsos).”

Dahrif, Hariman, and Muhammad Musaad. 2020. “Dampak Program Pemberdayaan Ekonomi Lokal Terhadap Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat Adat Kabupaten Biak Numfor.” Ilmu Komunikasi 3(2):16–23.

Farakhiyah, Rachel, and Maulana Irfan. 2019. “EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERGERUS OLEH KEBUTUHAN ZAMAN Studi Analisis Konflik Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Di Kuningan Yang Terusir Dari Tanah Adatnya Sendiri Dengan Teori Identitas.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 1(1).

Farid, Abdul Haris. 2019. “Masyarakat Hukum Adat: Ada Atau Tiada?” Prosiding Seminar Nasional.

Firmansyah, M. Julnis. 2022. “Jatam Sebut Pembangunan IKN Berpotensi Menggusur 20 Ribu Masyarakat Adat.” Https://Nasional.Tempo.Co/. Retrieved (https://nasional.tempo.co/read/1570961/jatam-sebut-pembangunan-ikn-berpotensi-menggusur-20-ribu-masyarakat-adat).

Gaol, Heru Saputra Lumban., and Rizky Novian Hartono. 2021. “Political Will Pemerintah Dan Pembaharuan Konsep Pengelolaan Hutan Adat Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria.” 7(1):42–56. doi: 10.31292/bhumi.v7i1.468.

Indraddin, and Irwan. 2006. Strategi Dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Deepublish.

Juni, A. 2018. “NEGARA DAN MASYARAKAT ADAT (Studi Pemanfaatan Kawasan Hutan Oleh Masyarakat Adat Di Desa Matotonan Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai).”

Karhab, Rinda Sandayani. 2018. Perilaku Lestari Masyarakat Hukum Adat.

Kayen, Teguh. 2017. “Hukum Adat Di Hadapan Politik Hukum Nergara: Studi Sosiologis Hukum Masyarakat Adat Rejang.” Jurnal Jurisprudence 5(2):75–79.

Keraf, A. S. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.

Marwanti, Theresia Martina, Nenden Rainy Sundari, Windriyati, Rokna Murni, Yudi
Muryanto, and Denti Kardeti. 2017. “KETAHANAN SOSIAL DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT KAMPUNG PULO DI KABUPATEN GARUT.” PEKSOS: Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial 16(2).

Muhlisin, Helmy Faizi Bahrul Ulumi, and Ayatullah Humaeni. 2017. “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Masyarakat Adat Di Provinsi Banten: Studi Kasus Masyarakat Adat Baduy Dan Citorek.” Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah 1:27–44.

Mutaqin, Dadang Jainal, Muhajah Babny Muslim, and Nur Hygiawati Rahayu. 2021. “Analisis Konsep Forest City Dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara.” Bappenas Working Papers 4(1):13–29. doi: 10.47266/bwp.v4i1.87.

Ndaumanu, Frichy. 2018. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ALOR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.” Jurnal HAM 9(1):37–49.

Noor, Rico Septian. 2018. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Di Kalimantan Tengah.” Jurnal Ilmu Hukum 4(2).

Patriella, Yanita. 2022. “Catat! Ini Proyek Yang Digarap Kementerian PUPR Di 2022.” Ekonomi.Bisnis.Com. Retrieved (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220124/45/1492601/catat-ini-proyek-yang-digarap-kementerian-pupr-di-2022).

Pongantung, Nastassja Virginia. 2018. “PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA DAN EKONOMI MASYARAKAT KAMPUNG ARBOREK KABUPATEN RAJA AMPAT SETELAH MENJADI KAWASAN WISATA Nastassja Virginia Pongantung.” Agri-SosioEkonomi Unsrat 14(2):109–16.

Pudjiastuti, S. R., A. Sutarjo, U. Nurhayati, and V. T. Fuadah. 2021. “Implementasi Kearifan Lokal Masyarakat Kasepuhan Adat Sinar Resmi Dalam Pembentukan Karakter.” 1(2):174–84.

Purwanto. 2017. “Kontestasi Terminologi Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia.” Jurnal Hukum Media Bhakti 142–56.

Putra, Firmansyah, and Citra Darminto. 2020. “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Identitas Budaya Dan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Batang Hari.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 4(3).

Qurniawati, Indah Tri, and Diah Puspaningrum. 2020. “Proses Perubahan Sosial Pengembangan Wisata Pesisir Payangan Di Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember The Process Of Social Change Towards The Development Of Payangan Beach Tourism At Sumberrejo Village , Ambulu District Jember Regency PENDAHUL.” Jurnal Kirana 1(1):19–30.

Rahma, Nuzula Elfa, Erna Rositah, Dwi Agung Pramono, Dyah Widyasasi, and Fariyanti. 2020. “Valuasi Jasa Lingkungan Hutan Tropis: Studi Kasus Beberapa Kampung Di Kalimantan Timur (Ecosystem Services Valuation Of Tropical Rainforest: Case Study Of Several Villages In East Kalimantan).” Jurnal Riset Pembangunan 2:67–78.

Salim, H. Munir. 2017. “Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara.” 6(1):65–74.

Sitabuana, Tundjung Herning, and Sanjaya Dixon. 2021. “URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI JAMINAN KONSTITUSIONAL KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT.” PROSIDING SERINA 1(1):171–82.

Soekanto, S. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suradi. 2006. “PERAN KAPITAL SOSIAL DALAM PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL MASYARAKAT (Studi Kasus Di Sulawesi Tengah).” Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 11(2):1–10.

Toba, Batak, and D. I. Tapanuli. 2020. “Perubahan Sosial Dalam Upacara Adat Kematian Pada Etnis Batak Toba Di Tapanuli Utara (Analisis Sosiologis).” 17(2).

Wicaksono, Anugerah Bagus, and Nina Carina. 2022. “Ruang Edukasi Hutan Di Kalimantan.” Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa) 3(2):2237. doi: 10.24912/stupa.v3i2.12413.

Zed, M. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.