Perjuangan Etnik Paser Dalam Mempertahankan Hak Tanah Ulayat Di Ibu Kota Nusantara, Sepaku, Kalimantan Timur
Main Article Content
Abstract
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 menandai perubahan sosial dan politik besar di Indonesia. Di balik visi pemerataan pembangunan, muncul persoalan hak ulayat dan eksistensi masyarakat adat Paser dan Balik di Penajam Paser Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara semi-terstruktur terhadap 12 informan serta studi pustaka dan dokumen hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembangunan IKN mereproduksi ketimpangan antara hukum negara dan hukum adat, menimbulkan krisis identitas budaya, dan menggerus ruang ekologis. Masyarakat adat tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut pengakuan dan partisipasi. Keberhasilan IKN tidak hanya diukur dari kemajuan fisik, melainkan dari kemampuan negara mewujudkan keadilan agraria substantif serta menjaga keberlanjutan budaya lokal.
Article Details
Fitzpatrick, D. (2008). Land, Custom, and State in Post-Suharto Indonesia: A Comparative Study of State–Community Relations in Eastern Indonesia. Leiden: KITLV Press.
Otorita Ibu Kota Nusantara. (2023). Laporan Tahunan Otorita Ibu Kota Nusantara 2023. Nusantara: Sekretariat OIKN.
Prawiradinata, R. S. (2023). Kebijakan Pengembangan Regional dan Dampak Sosial Pembangunan IKN. Jakarta: Bappenas.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 91.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.