IMPLEMENTASI PARADIGMA GREEN CONSTITUTION DALAM PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA MENUJU SMART FOREST CITY
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan berbagai potensi masalah yang dapat timbul di masyarakat terkait implemetasi kebijakan lingkungan hidup pada pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Perubahan sosial yang menyangkut aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan masyarakat merupakan kondisi tidak terelakkan dengan adanya pembangunan kawasan IKN. Untuk meminimalisir dampak negatif perlu diimplementasikan paradigma green constitution. Suatu paradigma yang diharapkan mampu mengakomodir nilai-nilai yang berbasis kearifan lokal untuk pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta memperhatikan ekosistem lingkungan hidup, sehingga gagasan smart forest city dapat diwujudkan secara optimal. Penelitian sosiologi hukum ini berusaha menggali nilai-nilai lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkembang di masyarakat serta mengharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 telah mendelegasikan kewenangan secara mutlak kepada Kepala Badan Otorita untuk mengambil kebijakan secara penuh terkait pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Negara. Keluasan ruang kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Badan Otorita dapat dioptimalkan melalui peraturan turunan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait lingkungan hidup. Adanya beberapa pembatasan kewenangan Badan Otorita yang menyangkut beberapa hal yaitu kebijakan yang bersifat strategis nasional dan membutuhkan penanganan khusus layaknya koridor satwa liar, konservasi sumber daya laut dan pengembangan tanaman endemik Kalimantan, tidak menutup ruang partisipasi masyarakat bersama Badan Otorita untuk mewujudkan IKN sebagai smart forest city.
Article Details
Helmi. 2011. “Hukum Lingkungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 4(5):100.
Mutaqin, Dadang Jainal, Muhajah Babny Muslim, and Nur Hygiawati Rahayu. 2021. “Analisis Konsep Forest City Dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara.” Bappenas Working Papers 4(1):13–29. doi: 10.47266/bwp.v4i1.87.
Yusa, I. Gede, and Bagus Hermanto. 2018. “Implementasi Green Constitution Di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.” Jurnal Konstitusi 15(2):306. doi: 10.31078/jk1524.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.