PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2019 (PEMILAHAN UMUM PRESIDEN DAN ANGGOTA LEGISLATIF
Main Article Content
Abstract
Penelitian membahas tentang pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 yang merupakan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-11/2013 tentang pemilu serentak untuk mengkaji dan menganalisis apakah pemilihan umum serentak 2019 berlangsung secara demokratis dan memiliki tingkat keberhasilan untuk menguatkan konsolidasi demokrasi dan pelembagaan partai politik di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan di Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Selanjutnya penelitian ini menggunakan teori pilar-pilar sistem demokrasi (Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H, 2011) dan Teori Keberhasilan Demokrasi procedural dan Substantif Berkualitas (R. Siti Zuhro, 2019). Metode penelitian yang diguanakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan teknik analisis data menurut Maxwell, 1996. Dalam temuan penelitian menunjukan bahwa demokratisasi suatu pemilihan umum serentak 2019 yang dianalisis berdasarkan pilar-pilar dari suatu sistem yang demokrasi (Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H, 2011) memberikan pengaruh pada kualitas tingkat keberhasilan suatu demokrasi baik demokrasi prosedural maupun demokrasi substantif yang mengukur tingkat keberhasilan suatu demokrasi sebagaimana teori R. Siti Zuhro, 2019. Pemilihan umum serentak 2019 telah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tetapi perlu suatu kajian baru untuk mengukur pelembagaan partai politik sehingga secara komprehensip dapat diketahui tingkat demokratisasi, konsolidasi demokrasi dan kaitannya dengan pelembagaan atau institusionalisasi partai politik.
Article Details
Asshiddiqie, Jimly. (2014). Pemilihan Umum Serentak dan Penguatan Sistem Pemerintahan. Retrieved from http://www.jimly.com/makalah/ namafile/ 173/Pemilihan_Umum_Serentak.pdf.
BPS, Profil Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara. (2019). Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara.
BPS, Profil Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Banten. (2019). Badan Pusat Statistik Provinsi Banten.
BPS, Profil Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Jawa Barat. (2019). Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat.
BPS, Profil Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Kalimantan Barat. (2019). Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat.
Creswell W. John. 2009. Research Design: Qualitative & Quantitative Approa-ches (Pendekatan Kualitatif & Kuantitatif). Alih bahasa: Nur Khabibah. Jakarta: KIK Press.
Dahl, Robert. (1999). Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat. Jakarta. Yayasan Obor.
Danusubroto, Sidarto. (2014). Keputusan Yang Baik dan Akseptabel. Media Informasi dan Komunikasi Konstitusi Majelis, Edisi No.02/TH.VIII/ Februari 2014.
Darmawan, Devi. (2012). Tinjauan terhadap Pengaturan Politik Uang dalam Peraturan Kepemiluan. Jurnal Pemilu Demokrasi Volume 4 Desember 2012.
Denzin & Lincoln (1994, 2000, 2005, 2011) dalam karya The SAGE Handbook of Qualitative Research. Dikutip oleh John W. Creswell (2013, hlm 58. Edisi ke-3, cet. 1) dalam buku yang berjudul “Penelitian Kualitatif dan Desain Penelitian Riset”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Heather Stoll. (2011). Presidential Coattail: A Closer Look, Paper presented at the 2011 National Conference of the Midwest Political Science Association. Chicago Illinois, 31 March–3 April 2011.
Irawan, Benny Bambang. (2006). Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat Vol. 5 No. 1 Oktober 2007.
Junaidi, Veri. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenanga MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 3, September 2009. Hal, 106.
Manan, Munafrizal. (2012). Partai Politik dan Demokrasi di Indonesia Menyongsong Pemilu 2014. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 9 No.4 Desember 2012.
Matthew Soberg Shugart dan Scott Mainwaring. (1997). Presidentialism and Democracy in Latin America: Rethinking the Terms of the Debate. In Scott Mainwaring and Matthew Soberg Shugart (Ed). Presidentialism and Democracy in Latin America. New York: Cambridge University Press.
Maxwell, Joseph A. 1996. Qualitative Research Design, An Interactive A Halroach. California: Sage Publications, Inc. Hal. 93-94.
Nanik Prasetyoningsih. (2014). Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia, Jurnal media Hukum, Vol. 21Nomor 2 Desember 2014.
Neuman, W.L. (2000). Social research methods qualitative and quantitative approaches. 4th Edition, Allyn & Bacon, Needham Heights.
Nurhasim, Moch. (2019). Distorsi dan Problematika Pemilu Serentak 2019. Surabaya: Airlangga University Press. Hal. 1.
Nuryanto, Yayuk. Drs., M.Pd., (2012) Cakap Berdemokrasi Ala Generasi Milenial. Buku Pengayaan Materi Pelajaran PKN. Penerbit Deepublish (Group Penerbit CV. Budi Utama), Yogyakarta. Hal. 2-3.
Ratniah Solihah. (2018). Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol. 3, No. 1, 2018. Hal.73-88.
Suprayogo, Imam dan Tobroni. (2001). Metode Penelitian Sosial-Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal. 48.
Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Merancang Sistem Politik Demokratis Merancang Sistem Politik Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS.
Thohari, A.Ahsin. (2012). Deklinasi Partai Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 4 Desember 2012. Hal. 580.
Zuhro, R. Siti. (2019). Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik. Volume 16 No. 1 Juni 2019. Hal. 69-81.
Zulmasyhur dan Wahyu Triono KS. (2020). Catatan Praktik Desentralisasi dan Demokrasi. Depok: Penerbit Leader. Hal. 156.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.