PEMANFAATAN KELOMPOK SOSIAL DALAM PERLINDUNGAN ANAK STUDI KASUS KABUPATEN MAROS PROVINSI SULAWESI SELATAN
Main Article Content
Abstract
Perlindungan anak di Indonesia, masih menjadi masalah serius karena mengalami peningkatan kasus yang cukup signifikan. Padahal, negara sudah membentuk regulasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentng Perlindungan Anak. Namun, berdasarkan data publikasi Komisi Perlindungan Anak tahun 2020 masih terdapat 4734 kasus pengaduan anak, hal ini menunjukan bahwa implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak masih kurang dilakukan dalam hal pendampingan pada anak. Namun, masalahnya karena Pemerintah maupun Pemerintah Daerah tidak mampu melaksanakan sendiri tetapi harus berkolaborasi dengan kelompok sosial Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan kelompok sosial dalam dalam perlindungan anak khususnya di kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Metode yang digunakan adalah kualitatif, data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, informan ditentukan berdasar purposive sampling dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menggambarkan, pemanfaatan kelompok sosial di kabupaten Maros khususnya yang peduli dengan perlindungan anak seperti kelompok PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang posisinya berada di tingkat kelurahan atau desa, belum didayagunakan secara maksimal dan optimal. Padahal salah satu fungsi kelompok sosial tersebut adalah melakukan respon dini terhadap masalah dan kasus berkaitan dengan anak. Hal ini karena, Pemerintah Kabupaten Maros belum mampu mengembangkan dan memberdayakan kelompok sosial yang peduli terhadap perlindungan anak. Implikasinya, masih terjadi kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 13 kali pada tahun 2020. Hal ini bertentangan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kabupaten Layak Anak. Karena itu, direkomendasikan agar Pemda Kabupaten Maros melakukan sinergi dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran dan pemanfaatan kelompok sosial dalam perlindungan anak.
Article Details
Chambers, Robert. 1996. Participatory Rural Appraisal (Memahami Desa Secara Partisipatif), Terjemahan Y. Sukoco. Yogyakarta; Kanisius.
Data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, 2020.
Edi, Suharto. 2005. Pembangunan Masyarakat Memeberdayakan Rakyat. Bandung; Penerbit Refika Aditama Imam.
Rika, Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak Diindonesia. Bandung; PT. Citra Aditia Bakti.
Djohani, (Ed.). 1996. Berbuat Bersama Berperan Setara Acuan Penerapan Participatory Rural Appraisal. Bandung; Studio Driya Media.
Mikkelsen, Britha. 2003. Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya-upaya Pemberdayaan: Sebuah Buku Pegangan Bagi Para Praktisi Lapangan. (Terjemahan Matheos Nalle). Jakarta; Yayasan Obor Indonesia,
Pandu, Maria E, dkk. 2013. Potensi dan Pemberdayaan Perempuan Pesisir Dalam Meningkatkan Pendapatan Keluarga (Kasus Daerah Pesisir Bulukumba dan Bulukumba). (Hasil Penelitian). Makassar; LP2M Unhas.
Saefullah, Budi Yana. 2003. Modul Pelatihan Pengorganisasi Masyarakat. Jakarta; Institute For Civil Society (INCIS).
Slamet, Y. 1994. Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi. Surakarta; Sebelas Maret University Press.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.