PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN IKN
Main Article Content
Abstract
Partisipasi masyarakat pada persiapan pemindahan dan pembangunan IKN bertujuan memberikan ruang bagi warga negara, tidak terkecuali perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio legal studies. Hasil penelitian bahwa perlu perencanaan pelibatan perempuan dalam persiapan, pembangunan, pemindahan dan pengelolaan IKN. Rendahnya Indeks Pemberdayaan Gender di Kab. Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara, menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan angka partisipasi perempuan dalam pembangunan IKN. Dalam konstitusi diatur pada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Dorongan menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar dengan laki- laki diatur pada peraturan lainnya. Pada prinsipnya pemerintah menyiapkan instrumen peningkatan peran perempuan dalam pembangunan nasional yang memberikan perintah terhadap semua lembaga pemerintahan mengimplementasikan kesetaraan dan keadilan gender. Perencanaan bentuk partisipasi perempuan dalam pembangunan IKN menjadi kunci untuk melibatkan peran perempuan. Tanpa adanya perencanaan secara eksplisit menentukan keterlibatan perempuan dalam tiap tahapan, berimplikasi pada peminggaran posisi perempuan. Untuk itu partisipasi perempuan dalam pemindahan IKN dilakukan dalam bentuk musyawarah, sejak perumusan perencanaan pembangunan, kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan IKN serta keterlibatan lain sesuai dengan Pasal 37 Undang- Undang No. 32 tahun 2022 tentang IKN bahwa “masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara”.
Article Details
Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7(1):27.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenamedia Group.
Hasuri. 2019. “Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan Melalui Pendekatan Kontrol Dalam Proses Penegakan Hukum.” Ajudikasi; Jurnal Ilmu Hukum 3(2):171.
Muttalib, Abdul. 2018. “Studi Deskriptif Peran Perempuan Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Kota Mataram.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 4(1):254.
Rahmawati. 2020. “Implementasi Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan Dalam pembangunan Desa.” Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan 2(2):29.
Salasiah. 2019. “Implementasi kebijakan Pengarustamaan Gender (PUG) Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur.” Dedikasi 20(1):75.
Internet:
Cinthia. 2022. “Perempuan Harus Berkontribusi Dalam Pembangunan IKN.” https://www.kaltimprov.go.id/berita/perempuan-harus-berkontribusi-dalam-pembangunan-ikn
Kemenko PMK. 2019. “Optimalisasi Peran Perempuan Dalam Pembangunan.” https://www.kemenkopmk.go.id/optimalisasi-peran-perempuan-dalam-pembangunan
Kurniawati Hastuti Dewi. 2022. “Meneropong IKN; Narasi Gender dan Women’s Right to the City.” https://politik.brin.go.id/kolom/pemilu-partai-politik-otonomi-daerah/meneropong-ikn-narasi-gender-dan-womens-rights-to-the-city/
Prabawati. 2021. “Perempuan Diminta Berkontribusi Bagi IKN.” https://diskominfo.kaltimprov.go.id/pembangunan/perempuan-diminta-berkontribusi-bagi-ikn

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.