Main Article Content

Sukapti
Martinus Nanang

Abstract

Tujuan tulisan ini adalah melihat proses pembangunan IKN yang dapat (berpotensi) mengeksklusi masyarakat atau komunitas lokal dari ruang hidupnya. Argumen teoritis yang mendasari kajian ini adalah rencana-rencana pembangunan yang telah disusun sering kali tidak bisa dijalankan dalam praktiknya, sehingga menciptakan trajektori berbeda. Kajian awal dengan pendekatan kualitatif ini didasarkan pada informasi atau data dari literatur dan berita di berbagai media terkait dengan proses pemindahan IKN dan hasil-hasil kajian sebelumnya tentang model pembangunan di Kaltim. Kajian ini melihat bahwa proses pembangunan IKN yang baru dilakukan pada tahap awal saat ini masih mereproduksi pembangunanisme masa Orba. Prosesnya bersifat top down dengan inisiasi dan konsep dari pusat, mengabaikan prinsip FPIC sehingga masyarakat tidak memiliki pemahaman dan memberikan persetujuan secara bebas. Selain itu, prioritasnya pada pembangunan infrastruktur, sedangkan konsep pembangunan sosial belum diperhatikan. Penetapan kawasan untuk IKN di wilayah hutan produksi tetap berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat lokal. Skema/konsep untuk menjamin ruang hidup (tanah) bagi masyarakat lokal pun tidak mudah dibuat, karena belum teridentifikasinya masyarakat/komunitas lokal itu sendiri dan melonjaknya komodifikasi tanah. Dalam kondisi seperti itu, proses eksklusi tidak hanya terjadi pada kelompok sosial tertentu, tetapi menyasar individu dari semua kelompok/etnis, baik etnis lokal maupun pendatang. Perlu ada konsep rekayasa atau strategi kebudayaan yang menghasilkan proses sosial yang menginklusi semua elemen sehingga menjadi landasan kuat bagi pencapaian tujuan.

Article Details

How to Cite
Sukapti, & Nanang, M. (2023). PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA: AKANKAH MENGEKSKLUSI MASYARAKAT LOKAL (LAGI)?. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 35–39. Retrieved from https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/7
References
Hall, D., Hirsch, P., Li, T.M. 2020. Kuasa Eksklusi, Dilema Pertanahan di Asia
Tenggara. Yogyakarta: Insist Press.
Hadiningrat, S.S. 2021. Materi rapat dengar pendapat dengan Pansus UU IKN. Aspirasi
Rakyat dalam Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211215-035551-6760.pdf

Hidayat, A. R , 2021. Pembangunan dan Ketimpangan: Pandangan Keadilan Sosial. Journal of Humanity and Social Justice, 3 (1), 145-149

Kementerian PPN/Bappenas. 2022. Rencana Induk IKN dalam Lampiran UU IKN. https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/March2022/c9lVSaQqMGEtSQKMiVvt.pdf

Kementerian PPN/Bappenas. 2021. Naskah Akademik RUU tentang IKN. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/ikn/202106Bappenas-NaskahAkademikRUUIKN.pdf

Kementerian PPN/Bappenas. 2021. Buku Saku IKN. https://ikn.go.id/storage/buku-saku-ikn-072121.pdf

Li, T.M., 2012. The Will to Improve. Perencanaan, Kekuasaan, dan Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Margin Kiri

Li, T.M. 2002. Keterpinggiran, Kekuasaan, dann Produksi: Analisis terhadap Transformasi Daerah Pedalaman. Proses Transformasi Daerah Pedalaman di Indonesia. Jakarta: YOI

Zakaria, Y. 2022. Nasib Wilayah Penguasaan Masyarakat Pasca IKN. https://www.youtube.com/watch?v=II_fqZQkKlo