REKAYASA SOSIAL MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MENCEGAH KONFLIK DALAM PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan penyelesaian potensi konflik yang timbul dari pembangunan Ibu Kota Negara dengan mekanisme rekayasa sosial melalui peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan berupa metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sociologiocal jurisprudence. Pendekatan ini berupaya menelaah relasi simultan antara hukum dan perilaku sosial masyarakat. Implementasi kebijakan pembangungan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur membawa konsekuensi logis berupa potensi konflik multisektoral. Untuk mengantispasi hal tersebut maka perlu dilakukan rekayasa sosial melalui peraturan perundang-undangan. Rekayasa sosial dilakukan dengan menyiapkan pranata sosial untuk menyosong tujuan Ibu Kota Negara sebagai simbol keberagaman bangsa Indonesia. Melalui rekayasa sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan diharapkan mampu menjembatani antara nilai-nilai sosial di masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Negara. Sehingga pembangunan fisik Ibu Kota Negara selaras dengan perkembangan sosial kemasyarakatan untuk mencapai visi dan misi Ibu Kota Negara.
Article Details
Saleh, Gunawan dan Muhammad Arif. 2017. “Rekayasa Sosial Dalam Fenomena Save LGBT.” Jurnal Komunikasi Global 6 (2): 151
King Faisal Sulaiman. 2021. “Polemik Fungsi Sosial Tanah dan Hak Menguasai Negara Pasca UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012.” Jurnal Konstitusi 18 (1): 102
Shidarta. 2013. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing. 214-219.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.